PENGUMUMAN
Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Desa Kalikangkung Masa Jabatan 2026–2034
Halo Warga Desa Kalikangkung!
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, aspiratif, dan partisipatif, Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalikangkung secara resmi membuka pendaftaran bagi warga negara terbaik desa untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota BPD Desa Kalikangkung.
Bagi Anda yang peduli dengan kemajuan desa dan ingin menjadi jembatan aspirasi masyarakat, inilah saatnya untuk berkontribusi nyata!
Alokasi Kursi (Keterwakilan wilayah & Perempuan)
Jumlah anggota BPD yang dibutuhkan pada periode ini adalah sebanyak 7 orang, dengan rincian kuota sebagai berikut:
-
Wilayah RW 01: 2 orang
-
Wilayah RW 02: 2 orang
-
Wilayah RW 03: 2 orang
-
Keterwakilan Perempuan: 1 orang (mewakili seluruh wilayah Desa Kalikangkung)
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai:
-
Tanggal: Senin, 11 Mei 2026 s.d. Rabu, 20 Mei 2026
-
Jam Pelayanan: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
-
Hari Kerja: Senin s.d. Jumat (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional TUTUP)
-
Tempat: Sekretariat Panitia Pengisian BPD (Kantor Balai Desa Kalikangkung)
Persyaratan Umum Pendaftaran
Secara umum, bakal calon anggota BPD harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuham Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pemah menikah pada saat mendaftar, dibuktikan dengan KTP-EL atau Surat keterangan pengganti KTP-EL;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, dibuktikan dengan foto copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- bukan sebagai, Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, KPMD, Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
- tidak sedang terganggu jiwanya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
- warga Negara Republik indonesia yang merupakan penduduk desa setempat dan bertempat tinggal serta berdomisili di wilayah pemilihan pada desa yang bersangkutan; dan
- pas poto berwama dengan latar belakang biru benhur ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
PENTING: > Panitia tidak menerima berkas pendaftaran di luar jam pelayanan yang telah ditentukan atau setelah batas akhir penutupan pendaftaran. Mari persiapkan diri Anda dan penuhi persyaratannya sedari awal!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berkas administrasi dan hal teknis lainnya, silakan datang langsung ke Kantor Balai Desa Kalikangkung menemui Panitia Pengisian BPD Desa Kalikangkung.
Mari bersama-sama membangun Desa Kalikangkung yang lebih maju, transparan, dan sejahtera!
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kalikangkung
AKHMAD HUSNI MUBAROK